Friday, 5 September 2014

Teori Terjadinya Negara

1. Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan menyatakan bahwa timbulnya negara adalah asas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankannya. Hal ini tampak dari kalimat "by the grace of God" (berkat rahmat Tuhan) dalam berbagai UUD negara.
Penganut teori ketuhanan: Agustinus, F. J Stahl, dan Thomas Aquinas

2. Teori Perjanjian Masyarakat/ Teori Sosial
Pada awalnya individu-individu hidup bebas, belum memiliki peraturan, dan berpindah pindah sehingga kehidupannya kacau balau. Thomas Hobbes mengungkapkan dengan "Homo homini lupus" (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya) dan "Bellum omnium omnes" (pertempuran antara manusia melawan manusia).
Agar terhindar dari bahaya yang mengancam kelangsungan hidup mereka, individu-individu tersebut membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat (contract social), dengan cara:

a. Perjanjian antarindividu (Pactum Unionis)
Berdasarkan perjanjian ini, individu-individu membentuk kesatuan-kesatuan individu yang disebut masyarakat (negara)
b. Pejanjian antara masyarakat dengan penguasa (Pactum Subjectionis)
Perjanjian ini dibuat antara masyarakat/ negara yang baru dibentuk oleh individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis.

Penganut teori perjanjian masyarakat : Grotius, Plato, Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J Rousseau, dan immanuel Kant.

3. Teori Kekuasaan
Berdasarkan teori kekuasaan menyatakan bahwa negara muncul sebagai hasil dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
Penganut teori kekuasaan : Karl Marx, H.J Laski, dan Leon Dequit.

4. Teori Hukum Alam
Berdasarkan teori hukum alam menyatakan bahwa negara terjadi atau timbul dengan sendirinya melalui proses alamiah atau hukum alam.
Penganut tori hukum alam : Aris Toteles, Grotius, Thomas Hobbes, Plato, Agustinus, Thomas Aquinas.

No comments:

Post a Comment